UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 110
(1) Debitor Pailit wajib menghadap Hakim Pengawas, Kurator, atau panitia
kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan.
(2) Dalam hal suami atau istri dinyatakan pailit, istri atau suami yang
dinyatakan pailit wajib memberikan keterangan mengenai semua
perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing terhadap harta bersama.
