UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 109
Kurator setelah meminta saran dari panitia kreditor sementara, bila ada, dan
dengan izin Hakim Pengawas berwenang untuk mengadakan perdamaian guna
mengakhiri suatu perkara yang sedang berjalan atau mencegah timbulnya
suatu perkara.
