UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 108
(1) Uang, perhiasan, efek, dan surat berharga lainnya wajib disimpan oleh
Kurator sendiri kecuali apabila oleh Hakim Pengawas ditentukan lain.
(2) Uang tunai yang tidak diperlukan untuk pengurusan harta pailit, wajib
disimpan oleh Kurator di bank untuk kepentingan harta pailit setelah
mendapat izin Hakim Pengawas.
