UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 107
(1) Atas persetujuan Hakim Pengawas, Kurator dapat mengalihkan harta pailit
sejauh diperlukan untuk menutup biaya kepailitan atau apabila
penahanannya akan mengakibatkan kerugian pada harta pailit, meskipun
terhadap putusan pailit diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
(2) Ketentuan …
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185 ayat (1) berlaku
terhadap ayat (1).
