UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 101
(1) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98, harus dimasukkan dalam
pencatatan harta pailit.
(2) Benda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, harus dimuat dalam
daftar pertelaan yang dilampirkan pada pencatatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 100.
