UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 102
Segera setelah dibuat pencatatan harta pailit, Kurator harus membuat daftar
yang menyatakan sifat, jumlah piutang dan utang harta pailit, nama dan tempat
tinggal Kreditor beserta jumlah piutang masing-masing Kreditor.
