UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 100
(1) Kurator harus membuat pencatatan harta pailit paling lambat 2 (dua) hari
setelah menerima surat putusan pengangkatannya sebagai Kurator.
(2) Pencatatan harta pailit dapat dilakukan di bawah tangan oleh Kurator
dengan persetujuan Hakim Pengawas.
(3) Anggota panitia kreditor sementara berhak menghadiri pembuatan
pencatatan tersebut.
