UU
KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Pasal 99
(1) Kurator dapat meminta penyegelan harta pailit kepada Pengadilan,
berdasarkan alasan untuk mengamankan harta pailit, melalui Hakim
Pengawas.
(2) Penyegelan …
PRESIDEN
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh juru sita di
tempat harta tersebut berada dengan dihadiri oleh 2 (dua) saksi yang salah
satu di antaranya adalah wakil dari Pemerintah Daerah setempat.
