UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Pasal 3
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Kabupaten Manggarai Timur berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Manggarai yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Borong,
- Kecamatan Poco Ranaka,
- Kecamatan Lamba Leda,
- Kecamatan Sambi Rampas,
- Kecamatan Elar; dan
- Kecamatan Kota Komba.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
