UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN MANGGARAI TIMUR
Pasal 2
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
