UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b
terdiri dari:
- Dana perimbangan;
- Dana otonomi khusus dan penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
Rp124.306.511.996.000,00 (seratus dua puluh empat triliun tiga ratus enam miliar lima
ratus sebelas juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan sebesar Rp7.242.542.665.000,00 (tujuh triliun dua ratus empat puluh dua miliar lima ratus empat puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Pasal 10 …
PRESIDEN
