Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
- Dana bagi hasil;
- Dana alokasi umum;
- Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
Rp31.217.791.996.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus tujuh belas miliar tujuh ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar
Rp88.765.600.000.000,00 (delapan puluh delapan triliun tujuh ratus enam puluh lima
miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar
Rp4.323.120.000.000,00 (empat triliun tiga ratus dua puluh tiga miliar seratus dua puluh juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
