UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf b terdiri dari:
- Dana otonomi khusus;
- Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
Rp1.775.262.665.000,00 (satu
triliun ...
PRESIDEN
triliun tujuh ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus enam puluh dua juta enam ratus enam
puluh lima ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar
Rp5.467.280.000.000,00 (lima triliun empat ratus enam puluh tujuh miliar dua ratus
delapan puluh juta rupiah).
