Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 sebesar
Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh
miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah), sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), yang berarti lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja
Negara sebesar Rp397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2005 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp17.392.178.733.000,00 (tujuh belas
triliun tiga ratus sembilan puluh dua miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh ratus tiga
puluh tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari pembiayaan anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diperoleh dari sumber-sumber:
- Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp37.585.752.733.000,00 (tiga puluh tujuh triliun
lima ratus delapan puluh lima miliar tujuh ratus lima puluh dua juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah);
- Pembiayaan …
PRESIDEN
- Pembiayaan luar negeri bersih sebesar negatif Rp20.193.574.000.000,00 (dua puluh
triliun seratus sembilan puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
