UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2005, Pemerintah menyusun Laporan tentang
Realisasi Semester Pertama dan Prognosis Semester Kedua Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli 2005, untuk dibahas bersama antara Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(3) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2005.
