UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 14
(1) Sisa kredit anggaran program pada belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005
yang masih diperlukan untuk penyelesaian program, dipindahkan ke Tahun Anggaran 2006 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 2006.
(2) Pemindahan …
PRESIDEN
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran program-program pada belanja pemerintah pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran program-program yang ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat pada
akhir triwulan I Tahun Anggaran 2006.
