UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 15
Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005 ditampung pada
pembiayaan perbankan dalam negeri dan dapat digunakan sebagai dana talangan
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
