Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 dengan
perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan
Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, apabila terjadi:
- Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005;
Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit
organisasi, antarprogram, dan antarjenis belanja;
- Keadaan …
PRESIDEN
- Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2005.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 berdasarkan perubahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2005 berakhir.
