UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2005 berakhir, Pemerintah menyusun Pertanggungjawaban
atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005
berupa Laporan Keuangan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban atas
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2005, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan
Pemeriksa Keuangan, paling lambat 8 (delapan) bulan setelah Tahun Anggaran 2005
berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
