UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (2) menurut unit organisasi/bagian anggaran dan menurut kegiatan
dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Hasil pembahasan rincian lebih lanjut anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa pergeseran anggaran belanja antarunit organisasi dalam
satu bagian anggaran dan/atau antarkegiatan dalam satu program ditetapkan oleh
Pemerintah.
