UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
- Belanja pegawai;
- Belanja barang;
- Belanja modal;
- Pembayaran bunga utang;
- Subsidi;
- Belanja hibah;
- Bantuan sosial;
- Belanja lain-lain.
(2) Rincian anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2005 menurut
organisasi/bagian anggaran dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), diatur lebih lanjut dalam
Keputusan Presiden.
Pasal 8 …
PRESIDEN
