Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
a dikelompokkan atas:
- Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran;
- Belanja pemerintah pusat menurut fungsi;
- Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi/bagian anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan …
PRESIDEN
ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua
ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua
ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
