Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2005 terdiri dari:
- Anggaran belanja pemerintah pusat;
- Anggaran belanja untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditetapkan sebesar Rp266.220.255.000.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun dua
ratus dua puluh miliar dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sebesar Rp131.549.054.661.000,00 (seratus tiga puluh satu triliun lima ratus empat puluh
sembilan miliar lima puluh empat juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebesar Rp397.769.309.661.000,00 (tiga ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus sembilan juta enam
ratus enam puluh satu ribu rupiah).
