Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri
dari:
- Penerimaan sumber daya alam;
- Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
- Penerimaan negara bukan pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar Rp50.941.400.000.000,00 (lima puluh triliun sembilan ratus empat puluh satu miliar empat ratus juta rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan sebesar Rp10.591.303.000.000,00 (sepuluh triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar tiga ratus tiga juta rupiah).
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
ditetapkan sebesar Rp20.250.297.928.000,00 (dua puluh triliun dua ratus lima puluh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 5 …
PRESIDEN
