UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri dari:
- Pajak dalam negeri;
- Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan
sebesar Rp285.481.430.000.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun empat ratus
delapan puluh satu miliar empat ratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan …
PRESIDEN
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b ditetapkan sebesar Rp12.362.700.000.000,00 (dua belas triliun tiga ratus enam puluh
dua miliar tujuh ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2005 sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
