Pasal 2
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2005 diperoleh dari sumber-
sumber:
- Penerimaan perpajakan;
- Penerimaan negara bukan pajak;
- Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan …
PRESIDEN
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar
Rp297.844.130.000.000,00 (dua ratus sembilan puluh tujuh triliun delapan ratus empat
puluh empat miliar seratus tiga puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan
sebesar Rp81.783.000.928.000,00 (delapan puluh satu triliun tujuh ratus delapan puluh
tiga miliar sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar
Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2005 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sebesar
Rp380.377.130.928.000,00 (tiga ratus delapan puluh triliun tiga ratus tujuh puluh tujuh
miliar seratus tiga puluh juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
