UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 55
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
