UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 56
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
]Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 40, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun.
PRESIDEN
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
]Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
tahun.
PRESIDEN