UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 54
BAB 7 — KETENTUAN PIDANA
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 ayat (2) atau Pasal 36 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara
paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
