UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 39
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggara telekomunikasi wajib melakukan pengamanan dan
perlindungan terhadap instalasi dalam jaringan telekomunikasi yang digunakan untuk penyelenggaraan telekomunikasi.
(2) Ketentuan pengamanan dan perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
