UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 38
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.