UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 37
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Pemberian izin penggunaan perangkat telekomunikasi yang menggunakan spektrum frekuensi radio untuk perwakilan diplomatik di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan asas timbal balik.
Bagian Kesebelas Pengamanan Telekomunikasi
