UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 40
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.