UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 24
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Permintaan penomoran oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi diberikan berdasarkan sistem penomoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Bagian Ketujuh Interkoneksi dan Biaya Hak Penyelenggaraan
