UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 23
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
(1) Dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan jasa
telekomunikasi ditetapkan dan digunakan sistem penomoran.
(2) Sistem penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
PRESIDEN
