UU
TELEKOMUNIKASI
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARAAN
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
- akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
- akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
- akses ke jaringan telekomunikasi khusus.
Bagian Keenam Penomoran
