UU
BANK TABUNGAN POS
Pasal 17
Tentang Anggaran belanja.
(1) Segala biaya Bank Tabungan Pos dibebankan atas anggaran belanja Negara.
(2) Pengembalian biaya tersebut dipertanggungkan di bawah bab "penerimaan" anggaran
belanja Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 18.
Tentang Bea Pengiriman Surat.
(1) Bank Tabungan Pos dibebaskan membayar bea pengiriman surat dan naskah lain-lain
yang mengenai jabatan.
(2) Sebagai perimbangan dengan pembebasan ongkos kirim surat, maka Bank Tabungan
Pos harus membayar kepada Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon sejumlah uang, yang tiap-tiap tahun ditetapkan oleh Menteri Perhubungan. Uang ini diambil dari sisa tersebut dalam Pasal 15 ayat pertama.
