UU
BANK TABUNGAN POS
Pasal 19
Tentang Bea meterai.
Segala surat pembukti yang diperlukan untuk penabungan dan pembayaran kembali akan uang Bank Tabungan Pos dibebaskan dari bea meterai, asal saja pada itu disebutkan keperluannya. Juga dibebaskan dari bea meterai tanda-tanda yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia untuk penitipan terbuka, menurut Pasal 13 ayat 2.
