UU
BANK TABUNGAN POS
Pasal 16
Tentang maksud Dana cadangan.
(1) Dana cadangan tersebut dalam Pasal 15 ayat 1 disediakan untuk:
- menutup kerugian yang mungkin diderita dalam menyelenggarakan pekerjaan oleh Bank Tabungan Pos,
- melakukan pembayaran kembali kepada penabung, bilamana kekayaan lainnya Bank Tabungan Pos tidak mencukupi untuk keperluan itu.
(2) Jikalau dana cadangan itu telah terpakai sama sekali, dan Pemerintah memberi persekot
kepada Bank Tabungan Pos, sesuai dengan jaminan Pemerintah, tersebut dalam Pasal 10, maka uang yang kemudian akan dapat dipisahkan untuk dana cadangan itu, harus terlebih dahulu dipakai untuk membayar kembali persekot itu.
