UU
NARKOTIKA
Pasal 7
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB 3 — RUANG LINGKUP
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.