UU
NARKOTIKA
Pasal 6
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
digolongkan ke dalam:
- Narkotika Golongan I;
- Narkotika Golongan II; dan
- Narkotika Golongan III.
(2) Penggolongan Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Narkotika
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
