UU
NARKOTIKA
Pasal 8
BAB 3 — RUANG LINGKUP
(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan.
(2) Dalam . . .
(2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat
digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
PENGADAAN
Bagian Kesatu Rencana Kebutuhan Tahunan
