UU
NARKOTIKA
Pasal 48
BAB 8 — PREKURSOR NARKOTIKA
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan:
melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika;
mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan
mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika.
Bagian Kedua
Penggolongan dan Jenis Prekursor Narkotika
