UU
NARKOTIKA
Pasal 47
BAB 7 — LABEL DAN PUBLIKASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pencantuman label dan publikasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kesatu
Tujuan Pengaturan
