UU
NARKOTIKA
Pasal 46
BAB 7 — LABEL DAN PUBLIKASI
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.
BAB 7 — LABEL DAN PUBLIKASI
Narkotika hanya dapat dipublikasikan pada media cetak ilmiah kedokteran atau media cetak ilmiah farmasi.