UU
NARKOTIKA
Pasal 45
BAB 7 — LABEL DAN PUBLIKASI
(1) Industri Farmasi wajib mencantumkan label pada kemasan
Narkotika, baik dalam bentuk obat jadi maupun bahan baku Narkotika.
(2) Label pada kemasan Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berbentuk tulisan, gambar, kombinasi tulisan dan gambar, atau bentuk lain yang disertakan pada kemasan atau dimasukkan ke dalam kemasan, ditempelkan, atau merupakan bagian dari wadah, dan/atau kemasannya.
(3) Setiap keterangan yang dicantumkan dalam label pada
kemasan Narkotika harus lengkap dan tidak menyesatkan.
