UU
NARKOTIKA
Pasal 49
BAB 8 — PREKURSOR NARKOTIKA
(1) Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
digolongkan ke dalam Prekursor Tabel I dan Prekursor Tabel II dalam Lampiran Undang-Undang ini.
(2) Penggolongan Prekursor Narkotika sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk pertama kali ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian tak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Ketentuan mengenai perubahan penggolongan Prekursor
Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga
Rencana Kebutuhan Tahunan
