Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten Pontianak sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(2) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan bantuan
dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Kubu Raya sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Kubu Raya.
(4) Apabila Kabupaten Pontianak tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Pontianak untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(5) Apabila Provinsi Kalimantan Barat tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Kalimantan Barat untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(6) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Pontianak.
(7) Penjabat Bupati Kubu Raya menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan
dana . . .
dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) kepada Gubernur Kalimantan Barat.
