UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN KUBU RAYA DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 15
(1) Kabupaten Kubu Raya berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana . . .
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
