Pasal 14
(1) Bupati Pontianak bersama Penjabat Bupati Kubu Raya
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Kubu Raya difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat.
(6) Gaji . . .
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kubu Raya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) meliputi:
- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang berada dalam wilayah Kabupaten Kubu Raya;
- Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Pontianak yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Kubu Raya;
- utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk Kabupaten Kubu Raya; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Kubu Raya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Pontianak, Gubernur Kalimantan Barat selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
